Jumat, 18 September 2009

Microsoft Tuntut Penyebar Iklan Bervirus

SAN FRANSISCO - Demi menjaga agar pengguna komputer terhindar dari bermacam masalah keamanan komputer, Microsoft mengajukan lima kasus perkara kepada perusahaan-perusahaan yang diduga Microsoft memposting iklan online bermuatan kode virus.

Sebelumnya, Microsoft telah berupaya bekerja dengan jaringan periklanan untuk mencegah masuknya iklan bervirus yang disebutnya dengan istilah "malvertising". Namun kini, Microsoft tak lagi menggunakan upaya tersebut melainkan langsung membawa perkara ini ke pengadilan.

"Secara umum, malvertising bekerja melalui kode virus yang berkamuflase sebagai iklan online yang nampak tidak berbahaya," kata Associate General Counsel Microsoft Tim Cranton, seperti dikutip dari CNet, Jumat (18/9/2009).

Dalam kasus ini, Microsoft menuntut perusahaan-perusahaan tak dikenal yang dianggap bertanggung jawab menyebarkan iklan bervirus tersebut.

"Meski kami belum tahu nama-nama pelaku dibalik aksi ini, kami langsung mengajukannya perkara ini ke wilayah hukum untuk membantu mengungkap tersangka. Hal ini akan mencegah mereka terus melancarkan serangan menyebar malvertising," kata Cranton.

Beberapa waktu lalu, situs The New York Times sempat dihantam serangan malvertising jahat. Virus ini bekerja dengan cara memberitahukan pembaca bahwa komputer mereka terinfeksi virus dan mengarahkan mereka ke situs yang mengiklankan peranti lunak anti virus yang sebenarnya justru merupakan virus itu sendiri.

"Malvertising hadir dengan cara dan desain yang berbeda-beda. Bagaimanapun, tanpa informasi tambahan dan detail spesifik tentang serangan tersebut, kita tidak bisa meyakinkan bahwa serangan-serangan serupa yang terjadi sekarang secara langsung berkaitan dengan serangan yang terjadi pada situs The New York Times," kata Cranton.

Microsoft memanfaatkan kemunculan perkara baru yang terjadi saat ini sebagai pembuka jalan untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap para pelaku kejahatan cyber. (rah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar